MEDAN, R_SEMERU.COM | Perjuangan seorang ibu mencari keadilan kembali diuji di meja Satreskrim Polrestabes Medan. Lima tahun melapor, dua tersangka sudah ditetapkan, tapi proses penyidikan justru mandek hanya karena selembar surat panggilan kedua yang tak kunjung ditandatangani.
Pelapor kasus dugaan Pemberian Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hj. Fadlina Raya Lubis secara terbuka mempertanyakan kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, yang diduga menunda penandatanganan surat panggilan kedua terhadap dua tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag alias Budi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: *LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 13 Desember 2021
I. KRONOLOGI MANDENYA PANGGILAN KEDUA
Berdasarkan dokumen yang dihimpun Tim Investigasi R_Semeru.com, alur penundaan itu sangat janggal:
31 Agustus 2026: Surat panggilan pertama ditandatangani dan disampaikan. Kedua tersangka mangkir. Fahril beralasan sakit, Khairul tanpa keterangan.
24 September 2026: Penyidik pembantu mengajukan panggilan kedua. Namun surat baru ditandatangani setelah tanggal panggilan terlewati. Panggilan dianggap batal demi hukum.
8 Oktober 2026 & 12 Oktober 2026: Penyidik pembantu *Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas panggilan hingga dua kali. Keduanya belum mendapat tanda tangan Kasat Reskrim hingga berita ini ditulis.
Padahal, menurut KUHAP Pasal 112 ayat (2) dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib melakukan pemanggilan kedua, dan jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Membawa (SPB) atau bahkan melakukan penahanan.
II. KOMENTAR TEGAS Hj. FADLINA SEBAGAI PELAPOR
Kepada R_Semeru.com, Hj. Fadlina menyampaikan kekecewaannya dengan nada bergetar:
"Saya sudah 5 tahun berjuang, Pak. Dari SP3, saya cari novum, naik lagi ke penyidikan, sudah tersangka. Tapi sekarang mentok hanya karena surat tidak ditandatangani. Ada apa ini? Saya sudah tiga kali berkas diajukan penyidik, tapi Kasat tidak tanda tangan. Saya datang ke ruangan, dibilang tidak ada di tempat. Saya ini pelapor, bukan penjahat, kenapa dipersulit?," ungkapnya.
"Saya minta Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, melalui Kapoldasu Irjen Pol Sonny Irawan, tolong evaluasi AKBP Adrian Rizky Lubis dan Panit Hardabangtah Ipda Toni, S.H. Ini tidak sesuai dengan visi Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat'. Kapolri bilang jangan ada lagi 'No Viral No Justice', jangan persulit pelapor. Tapi yang saya alami justru sebaliknya,"imbuhnya.
"Saya sudah tidak percaya lagi dengan cara-cara seperti ini. Minggu ini, saya bersama kaum ibu-ibu akan turun aksi di depan Mapolrestabes Medan. Kami akan tanya langsung, kenapa penegakan hukum di Medan seperti ini? Kami ibu-ibu yang mencari keadilan!, Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, tolong perhatikan perkara ini. Jangan sampai kami menganggap ada yang bermain dalam perkara ini," tungkas Hj. FAdlina.
III. ANALISIS HUKUM: DUGAAN MALADMINISTRASI DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE?
Dari perspektif hukum nasional, penundaan penandatanganan surat panggilan tanpa alasan administratif yang jelas dapat dikategorikan sebagai:
1.Maladministrasi Penyidikan: Melanggar Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan (Pasal 2 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
2.Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri: Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan setiap anggota Polri bersikap responsif dan tidak mempersulit masyarakat.
3.Potensi Obstruction of Justice: Jika penundaan dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan tersangka, dapat dijerat Pasal 221 KUHP.
IV. TUNTUTAN PELAPOR
Fadlina secara resmi meminta:
1. Kapolri dan Kapolda Sumut mengevaluasi Kasat Reskrim dan Panit Hardabangtah.
2. Kapolrestabes Medan segera memerintahkan penandatanganan Panggilan Kedua dan jika mangkir, terbitkan Surat Perintah Membawa.
3. Propam Polda Sumut turun memeriksa penyebab penundaan tersebut.
4. Perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan disidangkan.
Kasus ini berawal dari laporan 2021 yang sempat dihentikan (SP3) di tahap penyelidikan. Setelah Fadlina menemukan bukti baru (novum), perkara kembali dibuka dan naik ke penyidikan hingga penetapan dua tersangka. Karena itu, Fadlina menegaskan tidak akan mundur.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan penandatanganan surat panggilan kedua. R_Semeru.com membuka ruang Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Riski & Tim Investigasi R_Semeru.com
