-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kelas Prestasi SMAN 1 Lumajang Berbiaya Rp350 Ribu? Komite Ngaku Cuma Ancer-Ancer, FORJI: Itu Dilarang Pergub Jatim No 8/2023

Friday, 2 October 2026 | 20:17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T13:17:40Z


LUMAJANG, R_SEMERU.COM |  Program ambisius Kelas Prestasi di SMA Negeri 1 Lumajang yang digadang-gadang untuk menembus 10 besar terbaik se-Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Bukan karena prestasinya, melainkan karena muncul dugaan pungutan bernominal yang dilarang keras regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Pada Jumat (2/10/2026) pukul 13.00 WIB, beberapa awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang menggelar investigasi terbuka dengan Agus Kepala SMAN 1 Lumajang dan Dr. Eko Romadhon Ketua Komite beserta anggota komite di ruang kepala sekolah. Wawancara berlangsung panas, alot, dan penuh adu argumen hukum.


AWAL MULA: MIMPI THE BEST TEN IN EAST JAVA


Ketua Komite Dr. Eko Romadon menjelaskan filosofi lahirnya kelas prestasi. Hanya untuk kelas 10 dan 11, masing-masing 2 kelas Sains dan Humaniora, total sekitar 140 siswa hasil seleksi nilai terbaik.


Menurutnya, ini bukan pemisahan kasta. Siswa tetap tercatat di kelas reguler 10 A, B, C, D. Tujuannya mendongkrak mental dan wawasan.

"Anak-anak ini kami intip, kok yang lolos PTN ngumpul di Jember semua? Tidak ada yang ke UGM, ITB, UI, Undip. Akhirnya kita adakan studi kampus ke ITB, Akmil, AAL, Akpol, Undip. Alhamdulillah wawasan mereka terbuka," ujar Dr. Eko.


Cita-cita besar itu, kata Eko adalah menjadikan SMAN 1 Lumajang The Best Ten in East Java dalam 3 tahun ke depan, didukung penuh alumni yang tergabung dalam KANCA SMANSA Lumajang.


Analoginya sederhana, seperti menanam jagung: ada yang tumbuh lebih cepat karena energinya lebih, maka harus dipupuk lebih agar prestasinya maksimal, termasuk lewat olimpiade dan lomba non-akademik sesuai kurikulum Merdeka Belajar.


PUSAT BADAI: ANCER-ANCER Rp350 RIBU


Badai datang dari media sosial. Sebuah akun Instagram viral mengadukan adanya patokan biaya Rp350 ribu per siswa per bulan untuk mengikuti kelas prestasi. Keluhan itu bahkan disebut sudah masuk laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.


Ketua FORJI Lumajang, Bawon Sutrisno, S.Sos, langsung menyodorkan regulasi di hadapan Kepsek dan Komite.

"Nyuwun sewu Pak. Regulasi sudah jelas. Pak Emil Dardak Wakil Gubernur sering menyampaikan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dengan nominal ditentukan. Istilahnya infak, sumbangan, kalau ditentukan nominalnya itu dilarang," tegas Bawon.


Bawon merujuk Perda Jatim No 11 Tahun 2017 dan Pergub Jatim No 8 Tahun 2023 yang melarang sekolah dan komite memungut. Yang diperbolehkan hanya sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa penentuan nominal.

"Kalau menurut bahasanya Bapak KS tadi diancer-ancer Rp350 ribu, dan yang masuk 140 siswa, pandangan hukum kami itu sudah masuk kategori yang dilarang," tandas Bawon.


Kepsek dan Ketua Komite kompak menjawab: "Yang dilarang itu menentukan."


KOMITE MEMBELA: TIDAK SAMPAI 10% YANG BAYAR, DIDUKUNG ALUMNI


Dr. Eko mengakui angka Rp350 ribu itu memang ada, tapi bukan kewajiban.

"Diancer-ancer segitu setelah dihitung. Sampai detik ini tidak sampai 10% yang bayar. Selama 3 bulan ini kegiatan disupport oleh kami komite, kami malah urunan, dan disupport teman-teman KANCA SMANSA lewat saweran," jelas Dr. Eko.


Karena dinilai tidak elegan terus-terusan saweran, muncul ide autodebet sukarela bagi alumni yang mampu, berapapun nominalnya.


Salah satu anggota komite wanita yang ikut sosialisasi juga bersaksi: "Saya sampaikan ini tidak wajib, angkanya tidak mengikat, semampunya. Malah yang komplain ke saya lebih banyak yang bilang 'Saya ini orang tua kuat bayar kok, ndak butuh bantuan alumni," jelasnya.


Bahkan bendahara komite disebut belum menerima iuran dari 90% lebih wali murid kelas prestasi.


ADU ARGUMEN: PPID VS TRANSPARANSI


FORJI meminta data transparan: rincian 140 siswa, siapa bayar Rp200 ribu, siapa tidak. Komite menolak membuka dengan alasan aturan PPID dan kerahasiaan data.

"Mohon maaf, kalau data ada aturannya, ada PPID," kata anggota komite.


Bawon membalas: "Kalau melanggar atau tidak, jenengan termasuk juga kita duga seperti itu. Menyebut nominal ancer-ancer Rp350 ribu itu menurut versi kami sudah masuk kategori yang dilarang. Versi jenengan beda tidak apa-apa. Beda pendapat tidak apa-apa," tegas Bawon. 


Bawon ketua FORJI Lumajang, menegaskan posisinya sebagai kontrol sosial, bukan polisi. Tulisan kami berdasar narasumber dan pakar hukum, bukan opini.


Sementara pihak komite meminta media menulis normatif dan tidak menjurus men-judge. 

"Wartawan itu bukan polisi. Kalau menulis itu yang normatif, jangan menjurus," ujar anggota komite (perempuan). 


CATATAN REDAKSI INVESTIGASI R_SEMERU.COM:


Fakta di lapangan:

1.  Program Kelas Prestasi 140 siswa Sains-Humaniora memang ada dan sudah berjalan 3 bulan.

2.  Ada istilah "ancer-ancer Rp350 ribu" yang diakui komite dan kepsek.

3.  Komite mengklaim tidak wajib, tidak mengikat, yang bayar <10% dan kegiatan ditopang alumni KANCA.

4.  FORJI mengacu Pergub Jatim No 8/2023 yang melarang pungutan bernominal di sekolah negeri.

5.  Laporan wali murid disebut sudah masuk ke Provinsi Jatim.


Apakah skema "ancer-ancer" termasuk pungutan terlarang atau sumbangan sukarela komite? Publik menanti audit transparan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Inspektorat.


Wartawan yang tergabung di FORJI Lumajang akan terus mengawal hasil evaluasi 3 bulan program dan membuka data PPID jika diperlukan.


Tim Investigasi: FORJI Lumajang/R_SEMERU.COM

Reporter          : bas & yanuar

×
Berita Terbaru Update