-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PENCURI YANG DI AMUK MASA TERNYATA ADALAH SUAMI TANDAK TERKENAL DI LUMAJANG.

Wednesday, 6 May 2020 | 18:15 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-06T11:15:28Z

Lumajang,r--semeru.com.com//Pada hari Rabo ,06 Mei 2020 sekira pukul 00.30 wib,Polsek Pasirian telah mengamankan seorang laki- laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan.

Pelaku ternyata warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Hadi Sutikno alias Sutik (40).Sutikno diamuk massa ketika kepergok mencongkel dan akan mengambil perhiasan di rumah korban Dewi Sholihati (40), warga Dusun Tabon, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Rabu (06/o5), dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Sutik suami Tina Tandak/ tayup, sudah sering kali keluar masuk penjara, sudah 3x bahkan 4x sekarang ini.

Hasil interogasi polisi kepada pelaku diketahui jika dia melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama Efendi Pradana (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian untuk mengambil perhiasan emas milik korban.

“Sebelumnya saya sudah melakukan survei sejak tiga hari yang lalu,” aku Sutik  kepada Polisi.

Selanjutnya, mereka melakukan aksinya,rencanya mau masuk ke dalam rumah korban dengan cara menjebol pintu belakang,namun terkendala pintunya ada teralis sehingga tidak bisa masuk.
Hingga kedua pelaku mencari cara lain sekiranya bisa  masuk ke dalam rumah korban lagi.Dan akhirnya mereka melalui halaman depan dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Apesnya, saat itu aksi kedua pelaku diketahui saksi Heri (tetangga depan rumah korban-red).
Selanjutnya, saksi menghubungi Polsek Pasirian dan warga yang lain dengan tujuan bersama-sama untuk mengamankan pelaku.
Ketika para warga menunggu pelaku yang masuk ke dalam rumah, pelaku mengetahui kalau ada warga di depan rumah korban.  Lalu satu pelaku, Efendi alias Pendik keluar rumah dan kabur ke arah sawah di samping rumah korban.
Sedangkan satu pelaku, Sutik mengacungkan sebilah pisau ke arah warga dan berusaha kabur, namun terjatuh dan ditangkap warga.

“Untuk pelaku yang kabur atas nama Pendik merupakan residivis pasal 365 KUHP, sedangkan Sutik yang berhasil diamankan warga serta petugas,Sutik sudah pernah ditahan tiga kali dengan kasus 365 KUHP,” ujar Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto.
(bs).
×
Berita Terbaru Update