-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Berharap, Kapolres Lumajang Tangkap Pelaku Pungli di Wisata Coban Sewu

Friday, 22 December 2023 | 00:10 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-22T05:05:04Z

 


Lumajang,r-semeru.com -- Pasca mediasi antara masyarakat, Pokdarwis, Bumdes, Kades Sidomulyo, Muspika kecamatan Pronojiwo dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, dan telah mensepakati untuk kegiatan penarikan  karcis wisata Coban Sewu diklasifikasi menjadi tiga poin. 


Poin pertama wisatawan lokal sebesar Rp.10.000,00

Poin kedua untuk wisatawan asing sebesar  Rp. 20.000,00.

Dan untuk parkiran motor  Rp. 5000,00 sedangkan untuk mobil Rp.10.000, 00

Sedangkan jenis pungutan diluar hal tersebut diatas merupakan jenis pungutan liar dan tidak berkekuatan hukum



Akan tetapi dari penelusuran Tim Investigasi Forum Jurnalis Independen ( FORJI ) Lumajang diketemukan dilapangan diduga masih marak praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang. 


Menurut beberapa warga Sidomulyo, pungli tersebut diduga dilakukan oknum warga Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang. 

"Hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi, dan kami meminta pada aparat penegak hukum agar menindak oknum oknum tersebut,"ungkap salah satu warga dan minta namanya untuk tidak ditulis. 



Menurut info warga sekitar Wisata Coban Sewu bahwa diduga yang melakukan praktek pungli tersebut tiga orang ber inisial RH, TP, SL warga Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang. 



Selanjutnya Tim Investigasi FORJI konfirmasi ke Agus Eko Purnomo Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, terkait dugaan praktek pungli di Wisata Tumpak Sewu membenarkan telah terjadi praktek pungli di wisata Coban Sewu yang dilakukan tiga orang oknum diduga warga Sidorenggo. 


Menurut Kades Sidomulyo bahwa Wisata Coban Sewu tidak memiliki akses jalan masuk. 

"Dan perlu njenengan ketahui bahwa para pemungut tersebut tidak berbadan hukum baik Pordawis, Bumdes dan Pemdes Sidorenggo pun tidak mengakuinya,"jelas Agus Kades Sidomulyo pada Tim Investigasi FORJI di kediamannya,Kamis 21-12-2023.


Kades Sidomulyo menegaskan kalau para pelaku pungli di Wisata Coban Sewu harus ditangkap. 

"Ya, karena mereka tidak punya dasar hukum untuk melakukan kegiatan penarikan di Wisata Coban Sewu,"tegas Kades Sidomulyo. 


Masyarakat menaruh harapan besar pada Kapolres Lumajang yang baru agar praktek pungli yang meresahkan dan merugikan pemerintah khususnya di Wilayah Kabupaten Lumajang agar ditindak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.( bersambung)


Reporter : bas & tim

×
Berita Terbaru Update