R_SEMERU.COM | JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap tegas menolak rencana kenaikan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen di atas angka 4 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). PAN menilai kenaikan angka PT berpotensi melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mencederai nilai keterwakilan suara rakyat dalam demokrasi.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa penolakan ini bukan didasari kekhawatiran PAN tidak lolos ke Senayan. Ia mengingatkan bahwa sejak Pemilu 1999 hingga 2024, PAN secara konsisten selalu berhasil mengamankan kursi di DPR RI.
"Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT," ujar Viva Yoga dalam keterangan resminya.
Viva menjelaskan, Putusan MK tersebut memang memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.
Namun, ruang open legal policy bagi DPR dan pemerintah tersebut memiliki koridor hukum dan tidak bisa diputuskan secara subjektif oleh partai politik.
Menurut PAN, MK secara tegas menyaratkan agar perubahan PT memperhitungkan aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, keadilan pemilu, serta mencegah banyaknya suara sah pemilih yang hangus atau tidak terkonversi menjadi kursi.
Lebih lanjut, PAN menyoroti dampak kenaikan angka PT terhadap melonjaknya jumlah suara masyarakat yang terbuang sia-sia pada tiga pemilu terakhir:
Pemilu 2014 (PT 3,5%): Sebanyak 2.964.975 suara sah (2,37%) tidak terkonversi menjadi kursi.
Pemilu 2019 (PT 4%): Angka suara terbuang naik drastis menjadi 13.595.842 suara sah (9,71%).
Pemilu 2024 (PT 4%): Jumlah suara terbuang mencapai puncaknya, yakni sebanyak 17.304.303 suara sah (11,4%).
Merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024, Viva menekankan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasari oleh metode dan argumentasi yang memadai akan menciptakan disproporsionalitas yang tinggi antara suara sah nasional dan perolehan kursi di DPR.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan. PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," tungkasnya.
Reporter: ambar


