-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Showing posts with label KABAR LUMAJANG. Show all posts
Showing posts with label KABAR LUMAJANG. Show all posts
Pemkab Lumajang Menerbitkan Surat Edaran Bupati  tentang Pengamanan Barang Milik Daerah

Pemkab Lumajang Menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang Pengamanan Barang Milik Daerah

KABAR LUMAJANG |
11:08
Thursday, 19 March 2026 11:08 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-19T04:08:43Z
DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

KABAR LUMAJANG |
01:37
Tuesday, 17 March 2026 01:37 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-17T08:24:14Z
Polres Lumajang Gandeng PMII Gelar Bakti Sosial Ramadan di Sukodono

Polres Lumajang Gandeng PMII Gelar Bakti Sosial Ramadan di Sukodono

KABAR LUMAJANG |
15:16
Friday, 13 March 2026 15:16 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-13T08:16:18Z
Diskopindag Kabupaten Lumajang menggelar Pelatihan Dasar Akuntansi Usaha Mikro

Diskopindag Kabupaten Lumajang menggelar Pelatihan Dasar Akuntansi Usaha Mikro

KABAR LUMAJANG |
13:03
13:03 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-13T06:03:10Z
DPRD Lumajang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LPKJ Tahun Anggaran 2025

DPRD Lumajang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LPKJ Tahun Anggaran 2025

KABAR LUMAJANG |
18:49
Monday, 9 March 2026 18:49 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-09T11:49:12Z
Satlantas Polres Lumajang dan HSFCI Bagi 500 Takjil Gratis di Depan Pendopo Aryawiraraja

Satlantas Polres Lumajang dan HSFCI Bagi 500 Takjil Gratis di Depan Pendopo Aryawiraraja

KABAR LUMAJANG |
11:42
11:42 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-09T04:42:38Z
Komisi B DPRD Lumajang Melaksanakan Raker dan Monitoring Ketahanan Pangan dan Kunjungi Penggilingan Padi di Tekung

Komisi B DPRD Lumajang Melaksanakan Raker dan Monitoring Ketahanan Pangan dan Kunjungi Penggilingan Padi di Tekung

KABAR LUMAJANG |
23:50
Saturday, 7 March 2026 23:50 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-07T16:53:05Z
Anggota Komisi A DPRD Lumajang Hospita Eka Sari Hadiri Pelantikan Pj. Kepala Desa Denok

Anggota Komisi A DPRD Lumajang Hospita Eka Sari Hadiri Pelantikan Pj. Kepala Desa Denok

KABAR LUMAJANG |
23:25
23:25 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-07T16:25:22Z
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolres Lumajang Gelar Safari Jumat di Masjid Mambaul Khoiroh Tekung

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolres Lumajang Gelar Safari Jumat di Masjid Mambaul Khoiroh Tekung

KABAR LUMAJANG |
10:18
10:18 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-07T03:18:40Z
Ketua DPRD Lumajang Hadiri Buka Bersama Paguyuban Pengusaha Stockpile di Kunir

Ketua DPRD Lumajang Hadiri Buka Bersama Paguyuban Pengusaha Stockpile di Kunir

KABAR LUMAJANG |
19:43
Friday, 6 March 2026 19:43 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-06T12:43:28Z
Bupati Lumajang Tekankan Regulasi Jelas dalam Pemanfaatan Aset Desa untuk Koperasi

Bupati Lumajang Tekankan Regulasi Jelas dalam Pemanfaatan Aset Desa untuk Koperasi

KABAR LUMAJANG |
15:10
15:10 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-06T08:10:50Z
Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati dan Forkopimda Tinjau SPPG, Tegaskan Kepatuhan SOP Program MBG

Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati dan Forkopimda Tinjau SPPG, Tegaskan Kepatuhan SOP Program MBG

KABAR LUMAJANG |
22:43
Thursday, 5 March 2026 22:43 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-05T15:43:13Z
Infrastruktur Jalan Berlubang di Wilayah Tompokersan Menjadi Perhatian Serius Komisi B DPRD Lumajang

Infrastruktur Jalan Berlubang di Wilayah Tompokersan Menjadi Perhatian Serius Komisi B DPRD Lumajang

KABAR LUMAJANG |
16:02
Tuesday, 3 March 2026 16:02 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-03T09:06:11Z
Bahu Jalan Longsor di Tempursari, Polisi Pasang Police Line dan Rambu Peringatan

Bahu Jalan Longsor di Tempursari, Polisi Pasang Police Line dan Rambu Peringatan

KABAR LUMAJANG |
11:51
Monday, 2 March 2026 11:51 WIB 0 Views
Last Updated 2026-03-02T04:51:43Z
Kapolres Lumajang Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD dari Partai Gerindra

Kapolres Lumajang Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD dari Partai Gerindra

KABAR LUMAJANG |
10:02
Saturday, 28 February 2026 10:02 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-28T03:02:57Z
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hadiri Penyaluran Dana Tunggu Hunian Warga Terdampak Semeru

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hadiri Penyaluran Dana Tunggu Hunian Warga Terdampak Semeru

KABAR LUMAJANG |
23:47
Thursday, 26 February 2026 23:47 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-26T16:51:44Z
Ketua DPRD bersama Ketua Komisi D DPRD Lumajang menghadiri Kegiatan Santunan 1.000 Anak Yatim Dhuafa di Pendopo Arya Wiraraja.

Ketua DPRD bersama Ketua Komisi D DPRD Lumajang menghadiri Kegiatan Santunan 1.000 Anak Yatim Dhuafa di Pendopo Arya Wiraraja.

KABAR LUMAJANG |
14:47
14:47 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-26T07:47:15Z
Perkuat Fondasi Ekonomi Daerah, Lumajang Integrasikan Hilirisasi, UMKM, dan Digitalisasi

Perkuat Fondasi Ekonomi Daerah, Lumajang Integrasikan Hilirisasi, UMKM, dan Digitalisasi

KABAR LUMAJANG |
23:27
Tuesday, 24 February 2026 23:27 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-24T16:27:52Z
Operasi Pasar: Pemkab Lumajang Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi saat Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri

Operasi Pasar: Pemkab Lumajang Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi saat Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri

KABAR LUMAJANG |
23:15
23:15 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-24T16:25:56Z
Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif  Globaltoday.id, Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M.,  menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  “THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya.  Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.  Dasar Hukum Pembayaran THR  Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:  * Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 * Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja  Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.  Pekerja yang Berhak Menerima THR  Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:  1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. 2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak). 3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.  Perhitungan Besaran THR  Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.  Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih  Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.  Contoh: Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.  Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)  Rumus perhitungan: (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah  Contoh: Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.  THR = (6/12) × Rp2.000.000 THR = Rp1.000.000  Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.  Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar  Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:  * Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan * Teguran tertulis * Pembatasan kegiatan usaha * Penghentian sementara alat produksi * Hingga pembekuan kegiatan usaha  “Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan.  Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif Globaltoday.id, Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya. Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya. Dasar Hukum Pembayaran THR Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain: * Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 * Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil. Pekerja yang Berhak Menerima THR Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi: 1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. 2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak). 3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Perhitungan Besaran THR Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Contoh: Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional) Rumus perhitungan: (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah Contoh: Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan. THR = (6/12) × Rp2.000.000 THR = Rp1.000.000 Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa: * Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan * Teguran tertulis * Pembatasan kegiatan usaha * Penghentian sementara alat produksi * Hingga pembekuan kegiatan usaha “Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan. Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

KABAR LUMAJANG |
16:07
Saturday, 21 February 2026 16:07 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-21T21:28:39Z