-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanah KUD" Sumber Rejeki"Jarit Candipuro Akan Di Ambil Ahli Warisnya.

Thursday, 13 August 2020 | 00:54 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T17:54:48Z


Sumargiono ahli waris Ngademo Djoyo Soegito dan menantunya
Sumargiono ahli waris Ngademo Djoyo Soegito dan menantunya


Lumajang,r--semeru.com//Ternyata tanah yang di gunakan untuk kegiatan KUD  SUMBER REJEKI yang terletak di Desa Jarit Kecamatan  Candipuro Kabupaten Lumajang bermasalah dengan ahli waris almarhum Ngademo Djoyo Soegito.Dan saat ini ahli waris tanah tersebut sedang mengurus dan melacak keberadaan sertifikat tersebut di Bank Jatim Lumajang.


Sumargiono, anak dari almarhum pemilik sertipikat tanah yang dipakai KUD SUMBER REJEKI mendatangi Bank Jatim untuk mengurusi dan cek keberadaan sertifikat tersebut di Bank Jatim,Kamis (06/08).


Setelah ditemui pegawai Bank Jatim lumajang dan oleh pihak Bank Jatim dijelaskan kalau memang benar bahwa sertifikat  tersebut sudah lama di Bank Jatim, bahkan macet bertahun- tahun.


Sumargiono juga menanyakan berapa  jumlahnya(rp) untuk bisa tebus sertifikat milik Bapaknya.


"saya segera melakukan penebusan sertifikat tersebut, karena Bapak saya sudah meninggal bahkan anak- anaknya tinggal saya sendiri yang masih hidup, untuk itu besuk saya segera mengurus surat keterangan ahli waris ke Desa sekalian surat kematian," katanya.


Pegawai bank Jatim bagian kredit memberikan pelayanan cukup baik dan memberi  penjelasan cukup detail mengenai sertifikat almarhum Ngademo Djoyo Soegito.


"Dalam penebusan sertipikat atas nama almarhum Ngademo Djoyo Soegito ini harus Ahli waris, ini harus dan tidak boleh pengurus, pengacara atau  orang lain, " jelas pegawai Bank Jatim bagian kredit.


Wartawan Media ini melakukan  penelusuran ke Pengurus dan Pendiri KUD tersebut, ternyata Pengurus dan Pendiri  tidak bisa berbuat apa- apa bahkan tidak berkutik lantaran tidak punya bukti serah terimah aset- aset lainnya termasuk tidak pernah menghadap   PPAT untuk peralihan  hak atas tanah tersebut.


 "KUD Sumber Rejeki " Desa Jarit Kecamatan Candipuro Lumajang jelas-jelas selama beroperasi status tanah yang ditempati bukan asetnya,tapi milik Ngademo Djoyo Soegito.


Sementara itu Kepala Dinas Koperasi pernah mengatakan bahwa Koperasi tersebut vakum dan sudah 10 tahun lebih tidak pernah ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) bahkan beberapa pengurus dan anggotanya mengatakan bahwa KUD tersebut sudah mati. 


Terkait pihak penyewa yang dipakai dan digunakan stock file untuk jual beli pasir tentu saja bakalan terusik dengan akan diambil kembali oleh ahli warisnya Ngademo Djoyo Siegito tanah yang ditempati KUD SUMBER REJEKI tesebut.(bs).

×
Berita Terbaru Update