R_Semeru.com | Probolinggo - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan PT Persada Utama Trikarya tentang persoalan lahan perumahan yang terdampak status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari solusi atas terhambatnya proses perizinan pembangunan perumahan akibat perubahan status lahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Direktur PT Persada Utama Trikarya, Roy Amran mengungkapkan, pihaknya merasa terkejut dengan adanya kebijakan terbaru terkait status LSD yang dinilai minim koordinasi dengan daerah maupun pengembang. Menurutnya, proses pengurusan lahan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019, namun kini justru terkendala akibat perubahan zonasi.
“Saya yakin bukan hanya kami saja yang terdampak seperti ini. Kami juga agak kaget karena pengurusannya sekarang seperti ada moratorium baru, padahal tidak ada koordinasi. Harapannya tentu ada solusi dan koordinasi yang jelas terkait status LSD ini,” ujar Roy Amran.
Ia menjelaskan, sejumlah pengajuan pembangunan perumahan kini terhambat karena tidak dapat memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akibat masuk zona LSD. Bahkan, ada masyarakat yang sebelumnya sudah membeli kavling juga terdampak karena kondisi tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat serta investasi daerah.
Menurutnya, perubahan status lahan dari kawasan perumahan menjadi lahan sawah dilindungi membuat proses perizinan tidak dapat dilanjutkan. Padahal, kondisi riil di lapangan banyak lahan yang sebenarnya sudah berkembang menjadi kawasan permukiman.
“Kami berharap penetapan status lahan sawah dilindungi ini benar-benar kontekstual sesuai kondisi nyata di lapangan. Pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah maupun pihak terkait,” tegas Ryadlus.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap daerah perkotaan seperti Kota Probolinggo yang memiliki luas wilayah terbatas. Menurutnya, ketentuan minimal 87 persen lahan sawah menjadi LSD berpotensi menghambat investasi dan pembangunan daerah.
“Kalau aturan itu diterapkan penuh di kota, tentu akan menjadi hambatan investasi. Sementara pemerintah daerah juga dituntut memenuhi aturan lain terkait belanja pegawai dan pembangunan. Ini menjadi persoalan serius bagi kota-kota di Indonesia,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti menjelaskan bahwa kebijakan penetapan LSD dan Luas Baku Sawah dari Kementerian ATR/BPN memang berpotensi mengganggu investasi di daerah.
Menurutnya, sejumlah kawasan yang dalam RTRW Kota Probolinggo sudah ditetapkan sebagai kawasan permukiman, justru berubah status menjadi sawah berdasarkan kebijakan pusat.
“Padahal secara existing ada yang sudah menjadi perumahan dan kawasan permukiman. Ini memang kebijakan pusat, namun pemerintah daerah bersama provinsi akan terus berjuang agar kebijakan ini tidak merugikan daerah,” kata Setyorini.
Ia menjelaskan, luas sawah yang sebelumnya ditetapkan pemerintah daerah sekitar 1.099 hektare, namun dalam versi pusat meningkat menjadi sekitar 2.300 hektare. Bahkan, pemerintah pusat menghendaki 87 persen dari luasan tersebut dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kondisi ini cukup berat terutama bagi daerah perkotaan. Kami juga sudah pernah melakukan verifikasi dan pengajuan perubahan, namun SK-nya tetap tidak berubah. Saat ini memang ada beberapa pengembang yang berhasil mengeluarkan lahannya dari status LSD, tetapi prosesnya cukup panjang,” jelasnya.
Melalui forum tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan pihak pengembang berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan LSD agar tidak menghambat investasi, pembangunan perumahan, maupun kepentingan masyarakat di daerah perkotaan.
Reporter: Ag
